Memberikan jaminan terhadap kecelakaan apapun bagi tertanggung (sesuai nama yang tercantum dalam polis) yang menyebabkan kematian atau cacat tetap, dengan penggantian maksimal sebesar Rp.20.000.000,- selama masa pertanggungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memberikan penggantian biaya pengobatan bagi tertanggung sesuai nama yang tercantum dalam polis) khusus akibat kecelakaan berkendara , dengan penggantian maksimum Rp.150.000,- dan maksimal Rp.1.500.000,- selama masa pertanggungan. Penggantian dilakukan secara reimbursement.
- Kendaraan digunakan untuk pribadi atau dinas
- Periode pertanggungan 1 tahun
- Resiko sendiri (own risk) Rp.100.000,-